Namun, jika ia pingsan hanya setengah hari, perlu dicari musababnya.
"(Jika) sempat sadar di siang hari, meskipun hanya sebentar. Pada kondisi ini puasanya sah, baik sadarnya di waktu pagi, siang, atau sore hari," kata Ustadz Mintaraga.
Baca Juga: 10 Fakta Sejarah Marie Thomas, Dokter Perempuan Spesialis Obgyn Pertama di Indonesia
Alasan bahwa puasanya sah, ketika dia sadar di siang hari, karena orang ini telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul Murbi’, 3:381).
Itulah pendapat mengenai hukum berpuasa bagi seseorang yang mengalami pingsan adalah didasarkan pada dua keadaan tersebut.***