"Memang ada syubhat dalam hal ini kisah tentang bekam. Tapi bukan pendapat kita dalam mahzab imam syafi'i, mungkin itu syubhat karena mengeluarkan darah sehingga batal, tapi menurut mahdzab imam syafi'i tidak membatalkan, " jelasnya.
Baca Juga: Cara Akses Primary Care BPJS Kesehatan Vaksin, Jangan Salah Klik Link Barunya
Vaksin adalah memasukkan cairan melalui suntikan. Lazimnya, vaksin disuntikkan pada lengan.
Sementara lengan bukan termasuk lima lubang yang diharamkan untuk dimasuki sesuatu saat puasa.
Dengan begitu, melakukan suntik vaksin menurut mahdzab imam syafi'i hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Sehingga, tidak perlu khawatir apabila melakukan vaksin saat masih berpuasa Ramadhan.
Silahkan lanjutkan berpuasa setelah melakukan suntik vaksin.
Demikian penjelasan apakah vaksin bisa membatalkan puasa oleh Buya Yahya. Semoga informasi ini dapat membantu. ***