Habib Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Apakah akan Langsung Ditahan?

12 Desember 2020, 12:39 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PORTAL PURWOKERTO – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq akhirnya datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, sekira pukul 10.30 WIB.

Dia datang bersama kuasa hukumnya, Aziz Yunus, datang ke Mapolda sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kedatangan ini sesuai dengan ucapan yang disampaikan Habib Rizieq pada Sabtu dini hari, melalui kanal YouTube Front TV. Dia menyampaikan jika bersedia datang untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, Sabtu 12 Desember 2020, di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” ujar Habib Rizieq pada video tersebut.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Mau Ngapain? Belum Punya Rencana? Bisa Coba Cara Ini Dijamin Aman

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq mengaku tidak ada persiapan khusus dalam mendatangi Polda Metro Jaya.

“Persiapan apa, engga ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” kata Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.  

Baca Juga: Liburan ke Purwokerto? Wajib Mampir ke Rujak Mbah Mijem, Kuliner Legendaris Buka Sejak Tahun 1980an

Saat ditanya apa ada persiapan untuk penahanan, Habib Rizieq mengaku enggan menjawab meski sebelumnya kuada hukumnya, yaitu Aziz Yanuar mengatakan jika Rizieq siap menjalani penahanan.

“Itu nanti belakang, yang penting ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” ujar Rizieq Shihab.

Baca Juga: BLT UMKM Rp26,48 Triliun Telah Disalurkan pada 11 Juta Pelaku Usaha, Masih 1 Juta yang Belum Cair

Selain Habib Rizieq Polda Metro Jaya juga masih menunggu lima tersangka lainnya, yang juga ditetapkan bersamaan dengan Rizieq Shihab.

Lima orang tersangka lainnya yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebaagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala Seksi.

Baca Juga: Weekend Masih Kerja? Ini Bahaya yang Bisa Muncul Saat Memaksakan Diri Bekerja di Akhir Pekan

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler