Terima SMS dari Kemenkes? Maka Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

1 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menerima 1,8 juta dosis vaksin Sinovac, pada Kamis, 31 Desember 2020. Sehingga saat ini sudah ada sebanyak 3 juta dosis vaksin yang diterima Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika vaksinasi mulai akan dilakukan pada Januari 2021 ini.

Penerima vaksin telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01007/Menkes/12757/2020 oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dalam keputusan tersebut tertulis pemberian vaksin pada pihak yang berhak menerima.

Masyarakat yang menjadi sasaran pemberian vaksin akan mendapat pesan singkat (SMS) dari pemerintah mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, Cilacap Tengah Sumbang Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Kabupaten Cilacap, Klaster Ponpes?

Baca Juga: Tertangkap, Pelaku Perwarnaan Cabai Rawit Bercat Merah di Purwokerto, Seorang Petani Temanggung

Mereka yang menerima SMS tersebut, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. Apabila tidak memiliki ponsel, maka warga tersebut akan mendapatkan informasi dari Puskesmas secara langsung.

“Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta. Yang tidak punya HP itu nanti akan diinformasikan oleh Bhabinsa, kepala desa, maupun kepala dinas dan kepala puskesmas,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Budi Hidayat seperti dikutip Portal Purwokerto dari PRFM News dengan artikel berjudul 'Jika Warga Terima SMS dari Kemenkes, Tandanya Wajib Ikut Vaksin Virus Corona’, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac Telah Didatangkan dari China, Bagaimana Nasib Terapi Plasma Konvalesen?

Baca Juga: FPI Sebut Pemerintah Bubarkan Mereka sebagai Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar

Meminimalisir data ganda, Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima vaksin.

“Kemenkes bagian Pusdatin, itu sudah miliki data dan kami akan verifikasi dengan kepala dinas kesehatan. Kita miliki data dari atas kemudian kita akan cek dari bawah. Kita akan cek betul,” katanya.

Pada tahap pertama vaksinasi, pemerintah menargetkan para garda terdepan mulai dari dokter hingga bagian administrasi di rumah sakit.

Baca Juga: Bupati Banyumas Umumkan Vaksinasi Mulai 22 Januari 2021, Warganet Tanyakan Cara Dapat Vaksin Gratis

Baca Juga: Bukan Masalah Perebutan Cowok, Ini Penyebab Bullying Pelajar di Cilacap

“Menurut rekomendasi dari WHO dan ahli vaksinasi, untuk tahapan pertama dengan jumlah kecukupan stok vaksin itu, pertama garda terdepan di bidang kesehatan, tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan lainnya,” kata Budi.

Di Indonesia yang berhak mendapatkan vaksin adalah 70 persen masyarakat atau sebanyak 181,5 juta orang.

“Data base yang kita gunakan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo sama BPJS dan Telkom, kita menyasar dengan sasaran 18-59 tahun dan ada perubahan dari 18 tahun ke atas. Jadi sasarannya sebanyak 181,5 juta itu sesuai dengan 70 persen dari populasi Indonesia,” tutupnya.*** (Haidar Raid/PRFM News)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler