PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab. Sehingga seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat ini dilarang.
Pelarangan ini dikeluarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang diteken sejumlah kementerian/lembaga dan berlaku sejak 30 Desember 2020.
Pengumuman ini langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Seram, Pewarna Pada Cabai Rawit di Cat Merah Sulit di Cuci, Hati Hati Bagi Penyuka Sambal
Mahfud MD mengatakan jika pembubaran ini sesuai dengan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Menanggapi keputusan ini, pihak FPI telah merilis pernyataan resmi yang memuat beberapa poin keterangan.
Baca Juga: Viral Video Bullying Pelajar di Cilacap, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Dalam pernyataan pers yang dikutip Portal Purwokerto dari Portal Jember dengan artikel berjudul ‘FPI Menilai Keputusan Pemerintah sebagai Pengalihan Isu Kasus Penembakan 6 Anggota Laskar’, dikatakan bahwa keputusan pemerintah melarang FPI merupakan pengalihan isu.