FPI Sebut Pemerintah Bubarkan Mereka sebagai Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar

- 30 Desember 2020, 22:12 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

“Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri,” tulis FPI melalui siaran persnya.

FPI juga menilai keputusan ini merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Paal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Kebumen 'Lockdown' Empat Hari, Antisipasi Covid -19 di Wilayah Zona Merah

“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat,” katanya.

Untuk itu, FPI menganggap keputusan pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

Adapun SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ini ditandatangani oleh enam kementerian/lembaga hingga Kapolri.

Baca Juga: Paus Ukuran 30 Meter Masuk Segara Anakan Cilacap, Nelayan Memandu ke Laut Lepas

Pihak-pihak yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Ketika membacakan poin-poin dalam SKB, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharief Hiariej, mengatakan salah satu pertimbangan pelarangan kegiatan FPI adalah menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Mengaku sebagai Pemain di Video Syur 19 Detik, Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Portal Jember Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah