FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Shihab Siap Menggugat ke PTUN

- 30 Desember 2020, 20:39 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab. Sehingga seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat ini dilarang.

Pembubaran FPI ini diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan jika pembubaran ini sesuai dengan  sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca Juga: Polisi Bakal Bongkar Cabai Rawit Dicat Pewarna Merah, Beredar di Sejumlah Pasar Tradisional

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Dengan dibubarkannya FPI, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul ‘Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN’, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Viral Video Bullying Pelajar di Cilacap, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang. Karena FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 tahun 2013. Sedangkan SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x