Menanti Dibukanya Kembali Pendaftaran Online UMKM 2021, Benarkah Bisa Melalui Depkop.go.id?

1 Februari 2021, 18:18 WIB
Tangkapan layar pendaftaran Bantuan Pemerintah dan Pendamping di Depkop.go.id /Depkop.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Koperasi dan UMKM memastikan bantuan UMKM khususnya Banpres Produktif Usaha Mikro menjadi salah satu bantuan yang akan dilanjutkan di tahun 2021.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya akan menyasar 12 juta UMKM dengan total anggaran yang disediakan Rp28,8 Miliar.

Teten mengatakan Kemenkop UKM telah berkirim surat dengan Kementrian Keuangan terkait hal ini.

Baca Juga: 7 Syarat Agar Bisa Jadi Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di Sini

Sayangnya, belum ada kepastian kapan pendaftaran UMKM untuk mendapatkan BPUM ini akan dibuka kembali.

Sebelumnya pendaftaran sempat dilakukan di setiap daerah masing-masing melalui online maupun offline.

Tidak semua daerah melayani pendaftaran online, namun syarat yang diberikan sama, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: 9 Bansos dan BLT yang Dilanjutkan Pemerintah sebagai Pengganti BLT BPJS yang Dihentikan, Cek Daftar Lengkapnya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pelaku Usaha Mikro dan dibuktikan dengan surat keterangan usaha

3. Belum pernah mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

4. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN

5. Tidak sedang mengakses KUR

6. Berdomisili sesuai KTP serta lokasi pengajuan sesuai dengan tempat lembaga pengusul

Baca Juga: Fix, Pemkab Cilacap Hentikan Bantuan Sosial, BLT APBD 2021, Kemampuan Anggaran Jadi Alasan

Jika sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya calon penerima bantuan akan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Setelah itu, pelaku usaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur jika namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan pendaftaran UMKM melalui depkop.go.id merupakan pendaftaran untuk bantuan Wirausaha Pemula.

Kemenkop UKM memberikan bantuan ini kepada pelaku usaha mikro yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan.

Bantuan Wirausaha Pemula berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.

Apabila ingin melakukan pengecekan, segera kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler