Ini 13 Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, Ibu Rumah Tangga Harus Tahu!

10 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi Sembako /MATA BANDUNG/

PORTAL PURWOKERTO – Bahan pokok atau sembako akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN oleh pemerintah. Besarannya 12 persen.

Akan ada 13 jenis sembako yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yang akan dikenakan pajak.

Hal ini pun menjadi ramai diperbincangkan di masyarakat. Pasalnya, pemerintah memberlakukan pembebasan pajak bagi mobil dan rumah.

Baca Juga: Baca Manhwa Dimana? Simak Baca Manhwa Bahasa Indonesia Disini

Pengaturan sembako akan dikenakan pajak ini, diatur dalam pasal 4a draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, bahwa pada draf RUU No 6, tertulis barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga diartikan sembako masuk dikenakan pajak.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017 barang kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca Juga: Beternak Kambing Modal Rp2 juta, Berikutnya Caranya Mendapat Keuntungan Jutaan Rupiah

Sehingga, 13 daftar sembako yang bakal kena pajak yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi akan dikenakan pajak.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo tidak membantah pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembako. Meskipun demikian, pihaknya menyatakan jika pemerintah tidak akan langsung main seruduk dalam memungut pajak.

Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” kata Prastowo seperti dikutip Portal Purwokerto dari akun Twitternya di @prastow, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang Euro 2020, Penyisihan Grup A Sampai F yang Bertemu di Piala Eropa 2021

Adanya RUU tersebut, pihaknya juga meminta agar masyarakat terus mengawal dan mengkritik. Selain itu juga memberikan masukan.

Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam,” tambahnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Mufti Anam mengkritisi akan adanya pengenaan PPN pada sembako. Jika nantinya ada pengenaan pajak, maka minimal ada dua dampak buruk yang bisa terjadi.

Baca Juga: Syarat CPNS 2021, Setelah Kini Berubah menjadi CASN 2021

“Jelas, bahwa PPN akan membuat barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis daya beli masyarakat semakin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Dampak kedua akan membuat upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit dilakukan. Untuk itu, Mifti menyarankan agar Menteri Keuangan lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di tengan pandemi Covid-19.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler