Azis Syamsudin dari Partai Apa? Wakil Ketua DPR RI yang Dijemput Paksa KPK, Apa jadi Maling Uang Rakyat?

24 September 2021, 21:26 WIB
Azis Syamsudin dari Partai Apa? Wakil Ketua DPR RI yang Dijemput Paksa KPK, Apa Ditetapkan jadi Maling Uang Rakyat? /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PORTAL PURWOKERTO – Siapa Azis Syamsudin yang dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 September 2021? Azis Syamsudin dari partai apa?

Azis Syamsudin merupakan Wakil Ketua DPRD RI periode 2019-2024.  Azis Syamsudin dari partai apa? dia berasal dari Partai Golongan Karya atau Partai Golkar.

Azis Syamsudin dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Jumat malam, pasalnya, dia tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK saat akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Dijemput Paksa KPK, Terkait Kasus Apa?

Ketidakhadiran Azis di KPK, karena alasan sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena kontak dengan pasien Covid-19. Untuk itu, dia telah bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, agar pemeriksaan baru bisa dilakukan pada 4 Oktober 2021.

“Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB,” kata Azis Syamsuddin sebagaimana dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat berjudul “Azis Syamsudin Tiba di KPK, Dijemput Paksa Penyidik Usai Berdaih Isoman”, Jumat.

Pada surat tersebut Azis memberikan alasan penundaan pemeriksaan. Karena sedang menjalani isolasi mandiri, dan sempat terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Biodata dan Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatra Selatan yang Ditetapkan jadi Maling Uang Rakyat

“Hal ini saya lakukan demi mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang positif Corona Virus Dan juga mencegah penyebaran mata rantai corona virus,” tambahnya.

Akan tetapi permohonan tersebut tidak diindahkan oleh KPK. Penyidik KPK tetap menjemput paksa Azis, dan diketahui jika dia datang ke Gedung KPK pada pukul 19.53 WIB.

Dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Wakil Ketua DPR RI ini dimintai keterangan terkait penanganan perkaraa dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Korupsi) oleh KPK, Ditahan 20 Hari Kedepan

Karena dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advocat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunadi memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau skeitar Rp513 juta.

Sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika saat ini KPK masih meminta keterangan para pihak terkait dengan kasus, termasuk dengan Azis Syamsudin.

Baca Juga: Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lakukan Penyidikan

Akan tetapi, KPK belum dapat menyampaikan secara penuh perkara dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, santer disebutkan jika Azis berkaitan dengan kasus tersebut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler