THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

6 April 2022, 13:15 WIB
THR Lebaran 2022 dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai aturan Pemerintah /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


PORTAL PURWOKERTO – THR Lebaran 2022 kapan cair? Simak cara menghitung THR karyawan sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Ramadhan dan menjelang Idulfitri diidentikan dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para karyawan. Sedangkan bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.

Ini informasi terbaru terkait kapan pencairan THR lebaran dan gaji ke-13? Serta tata cara untuk menghitung THR bagi karyawan swasta sesuai aturan dari pemerintah.

Baca Juga: THR 2021 Kapan Cair? Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Lebaran 2021?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman KemenPAN RB, telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji-13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk ASN mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan penerima pensiun ini alasannya untuk tetap menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan pensiunan kepada masyarakat.

Sehingga ada berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapan Tanggal 1 Syawal 2022 dan Lebaran Idul Adha 2022? Ini Informasi dari Muhammadiyah

Besaran gaji 13 yang diberikan kepada para ASN berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Untuk Gaji ke-13 dibagikan kepada PNS dan Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Wakil Menteri, Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.

Kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 cair? Ini waktu pencairan THR dan Gaji ke-13:

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022)

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Lebaran 2022 Jatuh pada Tanggal Ini dari Muhammadiyah, NU, Pemerintah

Bagi perusahaan swasta, cara menghitung THR bagi karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan. 

Simak cara menghitungnya THR karyawan swasta sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah

Baca Juga: Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?

Demikian informasi kapan THR dan gaji ke-13 cair? Serta tata cara menghitung THR bagi karyawan swasta.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Terkini

Terpopuler