Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya

4 Januari 2023, 10:05 WIB
Catat! Syarat Perpanjang STNK Motor, Syarat Pajak Tahunan, 5 Tahun, dan Rincian Biaya /tangkapan layar samsatdigital.id/

 

 

PORTAL PURWOKERTO – Syarat perpanjang STNK motor penting dicatat bagi yang ingin segera mengurus pajak tahunan atau 5 tahun.

Sebagai warga negara yang taat aturan, wajib untuk membayarkan pajak kendaraan. Jika pajak tidak dibayarkan, maka pemilik akan kena denda dan biaya yang dikenakan pun akan lebih mahal.

Oleh karena itu segera pergi ke Samsat dan bayarkan pajak motor sebelum jatuh tanggal tempo yang tertulis di STNK. Simak syarat perpanjang STNK motor, sebagai pelengkap dokumen saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar, yaitu pajak tahunan dilakukan setiap jatuh tanggal tempo kelipatan per tahun, dan pajak 5 tahun atau sering disebut pajak ganti plat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS

Seperti yang dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go.id, syarat perpanjang STNK motor sebagai berikut:

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan

1. Membawa dokumen STNK asli dan foto copy

2. Membawa dokumen BPKB asli dan foto copy

3. Membawa dokumen KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (pemilik perorangan)

4. Membawa foto copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (pemilik atas nama perusahaan)

5. Melampirkan surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).

Baca Juga: 2 Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho!

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun

1. Membawa dokumen STNK asli dan foto copy

2. Membawa dokumen BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)

3. Membawa dokumen KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (pemilik perorangan)

4. Membawa Foto copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (pemilik atas nama perusahaan)

5. Melampirkan surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan

Harga Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir

Biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021. Berikut rinciannya:

· STNK Baru Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 (Rp100.000)

· STNK Perpanjangan Kendaraan Roda 2 atau 3 (Rp100.000)

· Pengesahan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3 (Rp25.000)

· STNK 5 Tahun (TNKB) Roda 2 atau Roda 3 (Rp60.000)

· Pengesahan STNK 5 Tahun (TNKB) Roda 2 atau Roda 3 (Rp60.000)***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler