Pendaftaran KPPS Sampai Kapan, Cek Kesehatan KPPS Dimana dan Apa Saja, Simak Informasinya di Sini

15 Desember 2023, 11:03 WIB
Pendaftaran KPPS Sampai Kapan, Cek Kesehatan KPPS Dimana dan Apa Saja, Simak Informasinya di Sini /pexels/cottonbro studio/

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibuka sampai 12 Januari 2024. 

Pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 sudah dibuka pada tanggal 11 Desember 2023. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa atau Kelurahan.

Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan ditutup pada tanggal 12 Januari 2024.

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

- Petugas akan membantu Anda untuk mengisi formulir pendaftaran.

- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

- Setelah terisi, formulir pendaftaran dan lampiran dokumennya diberikan kembali kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

- Tunggu arahan dan pengumuman selanjutnya.

Baca Juga: INI Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024?

Syarat Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024 antara lain adalah sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Dimana Cek Kesehatan KPPS?

Terkait pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian fasilitas kesehatan gratis bagi KPPS.

Pemeriksaan kesehatan untuk calon KPPS gratis dan dapat dikomunikasikan dengan Puskesmas di kelurahan masing-masing.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler