Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB, Wajib di Bengkel Cat yang Punya Syarat INI!

6 Juni 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi. Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara mengganti warna kendaraan? Ini syarat yang harus dipenuhi, termasuk bengkel cat yang akan lakukan pewarnaan. 

Ganti warna kendaraan sangat sering dilakukan karena berbagai alasan. Bisa karena bosan atau tidak sesuai selera. Bisa juga demi estetika dan tren sehingga diganti warnanya.

Saat ganti warna kendaraan, wajib diikuti dengan merubah data STNK. Selain itu juga wajib melakukan penerbitan BPKB baru. Apabila tetap menggunakan data lama, maka siap-siap bakal kena tilang saat ada razia Satlantas.

Cara menggantinya cukup mudah, begitu pula syarat yang wajib ditempuh dan ada biaya yang harus kalian siapkan.

Baca Juga: Waduh STNK Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat Urus STNK Yang Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang penggantian warna kendaraan. Peraturan tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Pemilik wajib mengurus STNK dan BPKB untuk penerbitan baru untuk mengganti warna kendaraannya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Membawa KTP asli dan fotokopinya

2. STNK dan BPKB asli wajib dibawa dan di fotokopi

3. Menyertakan surat keterangan dari bengkel yang mengubah warna cat tersebut dan dibubuhi materai.

Persyaratan wajib bengkel cat yang akan meruba warna, harus berbadan usaha memiliki SIUP, NIB, NPWP.

4. Ada hasil cek fisik kendaraan

5. Ada surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident

6. Bila diuruskan orang lain, ada surat kuasa bermaterai.

Baca Juga: PERHATIKAN Kode SWDKLLJ di STNK, Ada Sumbangan Wajib Setiap Bayar Pajak Kendaraan, CEK Besarannya!

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, segera lakukan hal berikut:

  • Kendaraan dibawa ke Samsat sesuai wilayah terdekat
  • Minta formulir permohonan
  • Cek fisik kendaraan dan minta bukti atau hasilnya
  • Lampirkan dengan formulir yang sudah diisi dan dibawa ke loket registrasi
  • Antri tunggu nama dipanggil
  • Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB
  • Selanjutnya, bawa BPKB ke Polres setempat sambil membawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik dan nomor register dan bagian BPKB
  • Siapkan pembayaran SWDKLLJ dan PKB
  • Seharusnya, STNK dan BPKB langsung dicetak pada hari itu juga.

Demikian cara dan persyaratan merubah warna kendaraan di STNK dan BPKB.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler