Astagfirullah, Kejar-Kejaran Bak Film Laga di Pekanbaru, Oknum Polisi Kedapatan Bawa 16 kg Sabu

27 Oktober 2020, 19:10 WIB
Oknum Polisi terlibat kasus narkoba. /

PORTALPURWOKERTO- Oknum perwira Polda Riau berhasil diamankan polisi karena terbukti membawa 16 kilogram sabu.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba pada Jumat 23 Oktober 2020 lalu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melihat mobil yang mencurigakan. Ditengarai di dalam mobil tersebut ada dua orang.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakann diduga kedua orang tersebut mengetahui jika mereka sedang diintai. Mereka yang awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi yang Preminya Menunggak, Begini Syaratnya

Kemudian  diketahui polisi berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim mengejarnya. Oknum polisi tidak menggubris tembakan peringatan dan ia  juga membawa mobil terus kabur dengan ugal-ugalan.

"Tim sudah melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung dalam konferensi pers yang digelar Senin, 25 Oktober 2020.

Agung juga menuturkan, kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri. Tersangka dengan bermobil awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru dan diketahui polisi berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim mengejarnya, tembakan peringatan itupun sempat tidak digubris pelaku dan ia  juga membawa mobil terus kabur dengan ugal-ugalan.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2020, Ganjar: Kita Kaji Biar Fair

"Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain," tutur Agung seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari RRI.

Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung, sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil. Mobil tersangka juga akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta, di lokasi itu, petugas juga langsung mengamankan tersangka bersama satu rekannya.

Selain itu  ditemukan barang bukti 16 kilogram sabu dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Baca Juga: Petugas  Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Pempek  

Agung menegaskan, Kompol IZ bukan lagi bagian dari POLRI. "Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Terkait keterlibatan anggota dalam kasus ini, Kapolda menegaskan perwira polisi Riau bawa sabu itu kini bukan bagian dari Polri.***
Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler