Cara Mengecek Online Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 yang Cair Minggu Ini

5 November 2020, 16:06 WIB
Login ke kemnaker.go.id. dan cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 //Tangkapan layar kemnaker.go.id

 

PORTAL PURWOKERTO – Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat untuk meingkatkan ekonominya. Salah satu bantuan yang diberikan berupa program subsidi gaji atau BLT PBJS Ketenagakerjaan.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta, dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjan.

Pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang dibayarkaan secara langsung melalui rekening pekerja. Bantuan tersebut diserahkan setiap dua bulan sekali, dengan masing-masing angka sebesar Rp1,2 juta.

 Baca Juga: Seru-Seruan Bikin Status Punya PlayStation 5, Begini Nih Caranya...

BLT Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah disalurkan oleh pemerintah kepada sebanyak 12,1 juta pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, akan segera ditransferkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Minggu pertama bulan November 2020. Dan direncanakan aka nada sebanyak 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Cek Online Penerima BPUM Mandiri Syariah Belum Bisa Diakses via webform.bsm.co.id

“Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan dimulai pada minggu pertama November 2020,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Berita DIT berjudul ‘Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2, Cair ke 12,4 Juta Karyawan’, Pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan penerima bantuan penyaluran gelombang 2 secara online, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Joe Biden Unggul, Trump Makin Meradang dan Tuduh Pilpres AS Curang

  1. Buka website remsi Kementrian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombok ‘Daftar’ di pojok kanan atas website
  3. Klik daftar sekarang, dibagian bawah kolom masuk, jika belum memiliki akun
  4. Isi data pibadi, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password, kemudian klik daftar sekarang
  5. Setelah selesai sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dnegan cara kembali ke web, dan klik masuk di pojok kanan website
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Jika sudah lengkap, akan muncul status di pemberitahuan di dashboard, apa masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
  9. Apabila nama sudah terdaftar dalam Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klim Kirim Aduan untuk mengadukan keluhannya.

 

Baca Juga: Over Stay Alasan Habib Rizieq Pulang Kampung, Mahfud di Deportasi Arab Saudi

Selamat mencoba, semoga kamu menjadi salah satu pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.*** (Ina Nurhayati/Berita DIY)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler