“Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.”katanya.
Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Kapolda Jateng: Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru, Kami Bubarkan
Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Termin 1 dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin 2 pada November-Desember 2020.
BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.
Baca Juga: Kesal Saudara Kembarnya Dihina, Pria Purbalingga Aniaya dan Tusuk Buruh dengan Pisau Dapur
Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.
Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan jika pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap data penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih bermasalah.