Terima SMS dari Kemenkes? Maka Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

- 1 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali menerima 1,8 juta dosis vaksin Sinovac, pada Kamis, 31 Desember 2020. Sehingga saat ini sudah ada sebanyak 3 juta dosis vaksin yang diterima Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika vaksinasi mulai akan dilakukan pada Januari 2021 ini.

Penerima vaksin telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01007/Menkes/12757/2020 oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dalam keputusan tersebut tertulis pemberian vaksin pada pihak yang berhak menerima.

Masyarakat yang menjadi sasaran pemberian vaksin akan mendapat pesan singkat (SMS) dari pemerintah mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, Cilacap Tengah Sumbang Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Kabupaten Cilacap, Klaster Ponpes?

Baca Juga: Tertangkap, Pelaku Perwarnaan Cabai Rawit Bercat Merah di Purwokerto, Seorang Petani Temanggung

Mereka yang menerima SMS tersebut, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. Apabila tidak memiliki ponsel, maka warga tersebut akan mendapatkan informasi dari Puskesmas secara langsung.

“Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta. Yang tidak punya HP itu nanti akan diinformasikan oleh Bhabinsa, kepala desa, maupun kepala dinas dan kepala puskesmas,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Budi Hidayat seperti dikutip Portal Purwokerto dari PRFM News dengan artikel berjudul 'Jika Warga Terima SMS dari Kemenkes, Tandanya Wajib Ikut Vaksin Virus Corona’, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac Telah Didatangkan dari China, Bagaimana Nasib Terapi Plasma Konvalesen?

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x