Terima SMS dari Kemenkes? Maka Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

- 1 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /

Baca Juga: FPI Sebut Pemerintah Bubarkan Mereka sebagai Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar

Meminimalisir data ganda, Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima vaksin.

“Kemenkes bagian Pusdatin, itu sudah miliki data dan kami akan verifikasi dengan kepala dinas kesehatan. Kita miliki data dari atas kemudian kita akan cek dari bawah. Kita akan cek betul,” katanya.

Pada tahap pertama vaksinasi, pemerintah menargetkan para garda terdepan mulai dari dokter hingga bagian administrasi di rumah sakit.

Baca Juga: Bupati Banyumas Umumkan Vaksinasi Mulai 22 Januari 2021, Warganet Tanyakan Cara Dapat Vaksin Gratis

Baca Juga: Bukan Masalah Perebutan Cowok, Ini Penyebab Bullying Pelajar di Cilacap

“Menurut rekomendasi dari WHO dan ahli vaksinasi, untuk tahapan pertama dengan jumlah kecukupan stok vaksin itu, pertama garda terdepan di bidang kesehatan, tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan lainnya,” kata Budi.

Di Indonesia yang berhak mendapatkan vaksin adalah 70 persen masyarakat atau sebanyak 181,5 juta orang.

“Data base yang kita gunakan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo sama BPJS dan Telkom, kita menyasar dengan sasaran 18-59 tahun dan ada perubahan dari 18 tahun ke atas. Jadi sasarannya sebanyak 181,5 juta itu sesuai dengan 70 persen dari populasi Indonesia,” tutupnya.*** (Haidar Raid/PRFM News)

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah