2. Pelaku Usaha Mikro dan dibuktikan dengan surat keterangan usaha
3. Belum pernah mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
4. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN
5. Tidak sedang mengakses KUR
6. Berdomisili sesuai KTP serta lokasi pengajuan sesuai dengan tempat lembaga pengusul
Baca Juga: Fix, Pemkab Cilacap Hentikan Bantuan Sosial, BLT APBD 2021, Kemampuan Anggaran Jadi Alasan
Jika sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya calon penerima bantuan akan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Setelah itu, pelaku usaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur jika namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Sedangkan pendaftaran UMKM melalui depkop.go.id merupakan pendaftaran untuk bantuan Wirausaha Pemula.
Kemenkop UKM memberikan bantuan ini kepada pelaku usaha mikro yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan.