Baca Juga: 5.625 Pekerja di Banyumas Masih Menganggur, Job Fair Dinakerkop UKM, Ada Lowongan Untuk 2000 Pekerja
Untuk mendorong penerima bantuan dan menghindari adanya tumpang tindih pemberian bantuan, maka mereka yang memiliki kriteria dibawah ini juga dipastikan tidak akan lolos:
- Penerima Bansos Kementerian Sosial atau Bansos 2021
- Menerima BLT Subsidi upah
- Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM
- Pernah menerima Kartu Prakerja di tahun 2020.
“Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 ini juga dibatasi hanya 2 orang per Kepala Keluarga,” ujar Airlangga Hartarto.A***