Baca Juga: Purbalingga akan Punya Kampus Baru, Diperkirakan Selesai Pembangunan pada 2025, Ini Lokasinya
Menhub tidak melarang adanya mudik lebaran 2021. Meskipun nantinya keputusan berada di tangan koordinasi dengan kementrian dan instansi terkait, serta Tim Satgas Covid-19.
Kemenhub juga telah mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2021. Pertama dengan terus menyosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, dengan menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat akan meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, seperti Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Serta yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” ujar Menhub Budi Karya.***