“Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara,” katanya.
Dalam pasal 22 UU Kementerian Negara ayat 2 poin f, dijelaskan jika calon menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berdasarkan pasal tersebut, Refly Harun mengatakan Ahok tidak memenuhi syarat menjadi menteri. Sehingga selama UU tersebut tidak direvisi, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi Menteri.
Baca Juga: Warga Dilarang Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021 Kecuali Mudik Lokal di Kota-Kota Berikut
"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly Harun seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat Bekasi dari artikel “Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya” dari Youtube Refly Harun.*** (M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)