Siapa Rusdi Karepesina, Jenderal Bintang Dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang Ditilang Polda Metro Jaya?

- 6 Mei 2021, 19:17 WIB
SIM Kekaisaran Sunda Nusantara.*
SIM Kekaisaran Sunda Nusantara.* /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO – Seorang pria bernama Rusdi Karepesina membuat heboh, karena mengendarai mobil dengan plat nomor SN 45 RSD yang diterbitkan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan, disebut-sebut dia sebagai Jenderal Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara, bahkan dengan pangkat bintang dua.

Polda Metro Jaya pun melakukan tilang kepada yang bersangkutan. Sesuai dengan UU LLAJ, padal 280 ayat 1 dan 2 karena menggunakan plat kendaraan yang tidak sah, dan tidak memiliki STNK dan SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI.

Baca Juga: Warga +62 Ini Bikin Geger, Pakai SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Berlaku Internasional Pula

Baca Juga: 212 Mart Punya Siapa? Kasus Investasi Bodong Koperasi 212 Mart di Samarinda Mencuat ke Publik

Siapa sebenarnya Rusdi Karepesina? Ternyata dia benar seorang ‘jenderal’ di lingkungan tempat tinggalnya. Karena dia memang Kepala Keamanan di lingkungan rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketua RT 6 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra mengatakan jika Rusdi merupakan warga yang baik di lingkungannya. Sebagai petugas keamanan, seringkali menangani kasus kriminalitas di lingkungannya.

“Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalai di RT saya, beliau yang nangani, da pencurian mobil dia bantu,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Fakta Dibalik Bill Gates dan Melinda Gates Putuskan Akhiri 27 Tahun Pernikahan Bikin Publik Bertanya-tanya

Terkait dengan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Arif mengaku tidak mengetahuinya, bahkan mendengarnya. Kegiatan di lingkungan rumahnya juga tidak pernah terlihat kegiatan yang mencurigakan.

“Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil, kalau ada apa-apa pasti warga lapor, misan kalau ada pesta-pesta atau kegiataan keagamaan,” katanya.

Sedangkan dengan mobil yang dipakai oleh Rusdi Karepesina, Arif mengaku sering melihat, karena digunakan oleh yang bersangkutan. Akan tetapi, tidak pernah melihat mobil tersebut dnegan plat nomor aneh, seperti yang viral saat ini.

“Saya hanya lihat sekali dua kali. Setahu sata duku ada stiker menempel di mobilnya, hanya saja kalau plat nomornya tidak pernah lihat,” katanya.

Baca Juga: Update 212 Mart: 212 Mart Samarinda Ternyata Bukan Bagian Dari Koperasi 212!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan kejaian tersebut, RK ditilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pada saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen seperti diantaranya SIM atau Surat Kelayakan Mengemudi (SKM), STNK, dan KTP dengan kop dokumen ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’.

Baca Juga: THR Dibayar Rp50.000, Pekerja Asesoris Sepatu di Brebes Mogok Bekerja, Pendemi Menjadi Alasan Pengusaha

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut ternyata terdaftar dengan domisili wilayah Jakarta Timur.

“Kita sita kendaraannya, karena kita harus tahu asal usulnya. Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP di Jakarta Timur,” ujar Sambodo.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah