Dalam pengembangan kasus pencabulan ini polisi membagi berkasnya menjadi lima berkas.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk hasil visum korban yang menjadi salah satu barang bukti.
Laporan kasus pencabulan gadis 16 tahun yang digilir oleh 17 pria ini sudah masuk ke kepolisian sejak 6 Mei 2021 lalu, dikutip dari laman resmi Polres Hulu Sungai Utara.
Baca Juga: Pura-Pura Bisa Mengusir Jin, jadi Modus Lelaki di Semarang Cabuli 9 Anak Perempuan
Kronologi Pencabulan Gadis 16 tahun digilir 17 Pria sebagai berikut:
1. Pelaku mengirim chat WA kepada korban
2. Pelaku MSI bersama temannya, SA mendatangi korban dengan berboncengan motor.
3. Pelaku kemudian membonceng korban bersama SA. Mereka berboncengan bertiga, korban berada di tengah.
4. Korban di ajak ke rumah salah satu pelaku, yaitu SA.