Akan tetapi permohonan tersebut tidak diindahkan oleh KPK. Penyidik KPK tetap menjemput paksa Azis, dan diketahui jika dia datang ke Gedung KPK pada pukul 19.53 WIB.
Dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Wakil Ketua DPR RI ini dimintai keterangan terkait penanganan perkaraa dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Karena dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advocat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunadi memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau skeitar Rp513 juta.
Sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika saat ini KPK masih meminta keterangan para pihak terkait dengan kasus, termasuk dengan Azis Syamsudin.
Baca Juga: Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lakukan Penyidikan
Akan tetapi, KPK belum dapat menyampaikan secara penuh perkara dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, santer disebutkan jika Azis berkaitan dengan kasus tersebut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)