Ini Cara Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik yang Resmi Berlaku di RI, Mudah Tanpa Ribet!

- 4 Oktober 2021, 18:55 WIB
Ini Cara Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik yang Resmi Berlaku di RI, Mudah Tanpa Ribet!
Ini Cara Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik yang Resmi Berlaku di RI, Mudah Tanpa Ribet! /dok Kanwil DJP Jawa Tengah II.

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah mulai memberlakukan pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik. Bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan materai elektronik?

Sama seperti materai biasa, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai dengan melalui sistem meterai elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam peluncuran meterai elektronik menyatakan jika persiapan pengadaan materai elektronik ini dilakukan hampir satu tahun.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta Lewat e-Samsat, Gampang dan Praktis

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti rilis yang diterima Portal Purwokerto, Senin, 4 Oktober 2021.

Materai elektronik ini juga sudah bisa digunakan di seluruh Indonesia termasuk di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan jika dengan terbitnya meterai elektronik terbaru, diharapkan mampu memberikan dampak positif baik dari sisi kemudahan maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai.

“Dengan adanya meterai elektronik terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien,” ujar Slamet.

Baca Juga: Ini 13 Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, Ibu Rumah Tangga Harus Tahu!

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kanwil DJP Jawa Tengah II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah