Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker, 43 Negara Ini Sudah Bebas Masker

- 17 Mei 2022, 19:46 WIB
Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker, 43 Negara Ini Sudah Bebas Masker
Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker, 43 Negara Ini Sudah Bebas Masker /unsplash/ kate trifo

PORTAL PURWOKERTO – Presiden Jokowi perbolehkan masyarakat lepas masker pada Selasa, 17 Mei 2022. Simak 43 negara yang sudah bebas masker terlebih dahulu.

Presiden Jokowi mengumumkan aturan pelonggaran masker bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sudah boleh beraktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker.

Dilansir Portal Purwokerto dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Jokowi menyampaikan peraturan pelonggaran masker ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Outdoor, Tapi Ada Aturannya, Cek di Sini!

Namun, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti penggunaan masker wajib digunakan saat masyarakat berada di ruangan tertutup dan menggunakan transportasi publik.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,"

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambah Presiden Jokowi.

Sebelum Presiden Jokowi mengumumkan aturan pelonggaran masker, sudah ada 43 negara di dunia yang tidak mewajibkan penggunaan masker.

Baca Juga: Lansia dan Komorbid Tetap Pakai Masker, Berikut Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pelonggaran Masker

Daftar 43 negara yang tidak mewajibkan penduduknya memakai masker ini dilansir dari laman Masks4All.

Negara-negara ini tersebar dari kawasan Asia Timur, Nordin hingga Afrika. Negara yang tidak mewajibkan memakai masker tapi warganya sukarela memakai masker adalah India, Korea Selatan dan Jepang.

Sementara Taiwan mewajibkan warganya memakai masker saat menggunakan transportasi umum.

Negara kawasan Nordik yang tidak wajib namun menyarankan memakai masker adalah Norwegia, Finlandia, Selandia Baru, Libya, Estonia, Islandia, Laos, Albania, Eswatini, Malawi, Togo, Suriname, Burundi, Bhutan, Seychelles, Vanuatu, Saint Vincent and the Grenadines, Palau dan Liechtenstein.

Baca Juga: Kapan Indonesia Bebas Masker? Ini Aturan Baru dari Presiden Jokowi: Boleh Copot Masker di Ruangan Terbuka

Ada juga negara yang sama sekali tidak mewajibkan pemakaian masker bagi warganya seperti Swedia, Belarus, Sudan, Turkmenistan, Yaman, Fiji, Somalia.

Kepulauan Solomon, Komoro, Samoa, Tonga, Micronesia, Kepulauan Marshall, Kiribati, Nauru, Tuvalu, San Marino, Eritrea, Palestina, Suriah dan Greenland.

Demikian aturan baru terkait pelonggaran pemakaian masker yang disampaikan Presiden Jokowi dan daftar negara yang sudah bebas masker.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah