Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya

- 19 Agustus 2022, 18:03 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya /Tiktok @revalalip/

PORTAL PURWOKERTO - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Pada artikel berikut akan dijelaskan mengenai isi Pasal 340 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan pengenaan Pasal 340 KUHP diungkapkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Putri Candrawathi yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dengan ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Berikut isi Pasal 340 KUHP seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x