Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya

- 19 Agustus 2022, 18:03 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya /Tiktok @revalalip/

Baca Juga: Siapa Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo? Biodata Syahardiantono, Lulusan Akpol Tahun 1991

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Demikian bunyi pasal 340 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x