Baca Juga: Siapa Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo? Biodata Syahardiantono, Lulusan Akpol Tahun 1991
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Demikian bunyi pasal 340 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.***