Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya

- 19 Agustus 2022, 18:03 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP, Ini Bunyinya /Tiktok @revalalip/

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selanjutnya, bunyi Pasal 338 KUHP:

Baca Juga: Apa Arti Jenderal Bintang Dua? Ini Arti Irjen dan Urutan Pangkat Polisi, Ramai Bicarakan Kasus Ferdy Sambo

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x