Simak! Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih

- 27 Januari 2023, 10:49 WIB
Simak Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih
Simak Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 dan berikut ini adalah syarat daftar dan gaji Pantarlih.

Banyak orang yang mencari informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah dibuka sejak 26 Januari 2023, inilah syarat daftar dan gaji Pantarlih.

Perlu diketahui, jelang Pemilu 2024 KPU telah melakukan seleksi bagi PPK dan PPS dan adapula seleksi Pantarlih yang telah dibuka pendaftarannya sejak 26 Januari 2023.

Namun sebelum mendaftar menjadi bagian dari perangkat Pemilu 2024 atau Pantarlih ini, ketahui dulu bahwa Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu 2024 yang mana mempunyai tugas dalam pemutakhiran data Pemilu dengan tujuan data pemilih ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya

Kemudian, Pantarlih dibentuk oleh PPS didalam melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih.

Syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini berdasarkan pada PKPU No.8 tahun 2022 Pasal 50.

Berikut ini adalah syarat menjadi Pantarlih di Pemilu 2024.


1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.

3. Mampu atau sehat secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Persyaratan pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024 adalah seperti berikut ini:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

6. Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Dalam melamar menjadi Pantarlih 2024 ada persyaratan tambahan yang diperlukan jika:

1.Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.


Gaji dan Masa Kerja Pantarlih

Sebagaimana dilansir Portal Purwokerto dari laman kendalkab.go.id, masa kerja Pantarlih yaitu 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa) dengan honor yaitu Rp1.000.000.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

Nah itulah tadi pendaftaran Pemilu 2024 yang sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 dan berikut ini adalah syarat daftar dan gaji Pantarlih.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah