PORTAL PURWOKERTO - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan Rabu 14 Februari. Ini akan menjadi momentum demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan.
Bawaslu RI memetakan setidaknya ada 35 kerawanan yang dapat terjadi saat pemungutan suara.
Potensi Kerawanan Pemilu
Apa saja potensi kerawanan itu dan bagaimana strategi untuk melakukan pencegahannya?
- Dapat terjadi pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS seperti surat pemberitahuan formulir Model C yang sudah diterima.
Baca Juga: Berapa Gaji 7 Anggota KPPS Pemilu 2024? Cuman Sehari Tapi... Ini Tugas Masing-masing Anggotanya!
- Pemilih tidak dilayani oleh KPPS karena tidak membawa surat pemberitahuan atau KTP atau suket lain, namun membawa IKD yang fotokopi KTP atau identitas kependudukan yang memuat foto.
- Pemilih salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara tidak sesuai jenis pemilunya.
- Ketua PKKS tidak mengumumkan waktu pelayanan DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada pukul 12.00 sd 13.00 waktu setempat.
- Pemilih DPK dilayani sebelum pukul waktu setempat
- KPPS melayani pemilih DPK yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
- Pemilih tidak memahami tata cara pencoblosan yang sah.
- PPS memberikan surat suara kepada pemilih DPTb tidak sesuai ketentuan.
- KPPS di lokasi khusus melakukan kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih.
- Majikan tidak memberi kesempatan kepada pekerja/karyawan untuk mencoblos.
- KPPS tidak memberikan surat suara pengganti 1x pada pemilih yang menerima surat suara rusak.
- Surat suara tertukar antar dapil.
Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS
- Pemilih yang telah memberikan suara tidak mencelupkan jari ke dalam tinta.
- Pendamping memberitahukan pilihan pemilih yang didampingi.
- Terdapat upaya menggagalkan pemungutan suara.
- KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang sedangkan persyaratan PSU nya terpenuhi.
- Ketua dan anggota KPPS tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS.
- KPPS mencoblos surat suara untuk pemilih yang tidak hadir.
- Adanya intervensi terkait netralitas dan profesionalitas penyelenggara.
- Kekurangan surat suara di TPS akibat DPTb dan DPK melebihi yang ditentukan.
- Kesalahan layanan terhadap pemilu dalam pemberian surat suara oleh KPPS di TPS loksus.
- Surat Suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, DPTb dan DPK.
- Pemilih membawa HP atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
- Daftar hadir pemilih diisi dan ditandatangani oleh KPPS.
Baca Juga: INI Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya
- Penyalahgunaan model C Pemberitahuan, yakni Pemberitahuan-KPU, KTP milik orang lain yang tidak memilih atau tidak memenuhi syarat memilih dan mengaku sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 TPS.
- Pemilih memilih lebih dari satu kali dan lebih dari satu TPS.
- Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam Form Model A pindah memilih.
- Pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS asal maupun domisili baru.
- Petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara menjadi tidak sah.
- Pendamping pemilih memberitahukan pilihan yang didampingi.
- Pemilih mengalami kekerasan, atau dihalangi untuk memilih.
Baca Juga: Online! Cara Mengetahui Lokasi TPS Terdekat Pemilu 2024, INI Link dan Petunjuk Serta Ada Solusinya
Berikut strategi Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran pada pemungutan suara:
- Membuat himbauan kepada KPU untuk memberikan kebebasan akses ruang geral Pengawas TPS di dalam TPS.
- Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pemungutan suara untuk meningkatkan pengawas secara partisipatif oleh masyarakat.
- Menghimbau KPU agar menjamin ketersediaan surat suara di tiap TPS.
- Menghimbau peserta Pemilu agar saksi yang ditugaskan diberi surat mandat.
- Memastikan KPPS menjalankan prosedur, tata cara dan mekanisme pemungutan suara.
- Memastikan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sesuai waktu dan jadwal yang ditentukan.***