INI 35 Potensi Kerawanan Saat Pemungutan Suara, CEK Apa Saja dan Strategi Pencegahannya

- 13 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi. INI 35 Potensi Kerawanan Saat Pemungutan Suara, CEK Apa Saja dan Strategi Pencegahannya.*
Ilustrasi. INI 35 Potensi Kerawanan Saat Pemungutan Suara, CEK Apa Saja dan Strategi Pencegahannya.* /Bawaslu RI.

 

PORTAL PURWOKERTO - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan Rabu 14 Februari. Ini akan menjadi momentum demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan.

Bawaslu RI memetakan setidaknya ada 35 kerawanan yang dapat terjadi saat pemungutan suara.

Potensi Kerawanan Pemilu

Apa saja potensi kerawanan itu dan bagaimana strategi untuk melakukan pencegahannya?

  • Dapat terjadi pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS seperti surat pemberitahuan formulir Model C yang sudah diterima.

Baca Juga: Berapa Gaji 7 Anggota KPPS Pemilu 2024? Cuman Sehari Tapi... Ini Tugas Masing-masing Anggotanya!

  • Pemilih tidak dilayani oleh KPPS karena tidak membawa surat pemberitahuan atau KTP atau suket lain, namun membawa IKD yang fotokopi KTP atau identitas kependudukan yang memuat foto.
  • Pemilih salah memasukan surat suara ke dalam kotak suara tidak sesuai jenis pemilunya.
  • Ketua PKKS tidak mengumumkan waktu pelayanan DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada pukul 12.00 sd 13.00 waktu setempat.
  • Pemilih DPK dilayani sebelum pukul waktu setempat
  • KPPS melayani pemilih DPK yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
  • Pemilih tidak memahami tata cara pencoblosan yang sah.
  • PPS memberikan surat suara kepada pemilih DPTb tidak sesuai ketentuan.
  • KPPS di lokasi khusus melakukan kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih.
  • Majikan tidak memberi kesempatan kepada pekerja/karyawan untuk mencoblos.
  • KPPS tidak memberikan surat suara pengganti 1x pada pemilih yang menerima surat suara rusak.
  • Surat suara tertukar antar dapil.

Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS

  • Pemilih yang telah memberikan suara tidak mencelupkan jari ke dalam tinta.
  • Pendamping memberitahukan pilihan pemilih yang didampingi.
  • Terdapat upaya menggagalkan pemungutan suara.
  • KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang sedangkan persyaratan PSU nya terpenuhi.
  • Ketua dan anggota KPPS tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS.
  • KPPS mencoblos surat suara untuk pemilih yang tidak hadir.
  • Adanya intervensi terkait netralitas dan profesionalitas penyelenggara.
  • Kekurangan surat suara di TPS akibat DPTb dan DPK melebihi yang ditentukan.
  • Kesalahan layanan terhadap pemilu dalam pemberian surat suara oleh KPPS di TPS loksus.
  • Surat Suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  • KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, DPTb dan DPK.
  • Pemilih membawa HP atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
  • Daftar hadir pemilih diisi dan ditandatangani oleh KPPS.

Baca Juga: INI Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya

  • Penyalahgunaan model C Pemberitahuan, yakni Pemberitahuan-KPU, KTP milik orang lain yang tidak memilih atau tidak memenuhi syarat memilih dan mengaku sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 TPS.
  • Pemilih memilih lebih dari satu kali dan lebih dari satu TPS.
  • Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam Form Model A pindah memilih.
  • Pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPK, memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS asal maupun domisili baru.
  • Petugas KPPS meminta pemilih menandai khusus surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara menjadi tidak sah.
  • Pendamping pemilih memberitahukan pilihan yang didampingi.
  • Pemilih mengalami kekerasan, atau dihalangi untuk memilih.

Baca Juga: Online! Cara Mengetahui Lokasi TPS Terdekat Pemilu 2024, INI Link dan Petunjuk Serta Ada Solusinya

Berikut strategi Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran pada pemungutan suara:

  1. Membuat himbauan kepada KPU untuk memberikan kebebasan akses ruang geral Pengawas TPS di dalam TPS.
  2. Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pemungutan suara untuk meningkatkan pengawas secara partisipatif oleh masyarakat.
  3. Menghimbau KPU agar menjamin ketersediaan surat suara di tiap TPS.
  4. Menghimbau peserta Pemilu agar saksi yang ditugaskan diberi surat mandat.
  5. Memastikan KPPS menjalankan prosedur, tata cara dan mekanisme pemungutan suara.
  6. Memastikan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sesuai waktu dan jadwal yang ditentukan.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah