THR Berapa Kali Gaji? Ini Perhitungannya dan 6 Tips Memanfaatkan THR dengan Bijak Tanpa Penyesalan

- 4 April 2024, 08:02 WIB
Ilustrasi. THR Berapa Kali Gaji? Ini Perhitungannya dan 6 Tips Memanfaatkan THR.*
Ilustrasi. THR Berapa Kali Gaji? Ini Perhitungannya dan 6 Tips Memanfaatkan THR.* /Krisye Tety

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak perhitungan THR berapa kali gaji dan bagaimana cara memanfaatkannya dengan bijak tanpa menyesal setelahnya.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hal yang dinantikan oleh banyak karyawan di Indonesia, bahkan banyak yang mencari tahu THR berapa kali gaji.

THR berapa kali gaji memang ada perhitungannya sendiri, THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan dalam rangka menyambut hari raya, baik itu Idul Fitri maupun Natal.

Namun, penting untuk memahami THR berapa kali gaji seharusnya diberikan dan bagaimana cara memanfaatkannya dengan bijak untuk kebutuhan yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga: THR Belum Turun? Bisa Pakai Pinjaman Online BRI via Aplikasi Ceria, Buat Beli Kebutuhan Lebaran

THR Berapa Kali Gaji?

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja merupakan suatu tradisi yang telah lama terjadi di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional. Hitungan proporsional ini dilakukan dengan menghitung jumlah masa kerja yang dimiliki dibagi 12 (dua belas) bulan, kemudian hasilnya dikali dengan satu bulan upah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x