Siapa Wajib Membayar dan Berhak Menerima THR? Kapan THR Dibayarkan dan Apa Momentumnya

- 25 Maret 2024, 16:30 WIB
Cek Siapa Wajib Membayar dan Berhak Menerima THR dan Kapan THR Dibayarkan. *
Cek Siapa Wajib Membayar dan Berhak Menerima THR dan Kapan THR Dibayarkan. * /poskothr.kemnaker.go.id/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran awalnya merupakan tradisi untuk memenuhi kebutuhan bagi pekerja atau buruh dalam merayakan hari besar keagamaan.

Lalu menjadi sebuah kebijakan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja termasuk THR Lebaran 2024.

Selanjutnya diterbitkannya Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

THR Keagamaan termasuk THR Lebaran 2024 merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Artinya, siapa yang wajib memberikan THR adalah Pengusaha yang mempekerjakan orang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kades, Perangkat Desa hingga BPD di Cilacap Dapat THR Lebaran 2024

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR ini diberikan oleh pengusaha 1 kali dalam setahun dengan besaran mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kemudian yang berhak menerima THR sesuai aturan adalah sebagai berikut:

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x