Siapa Wajib Membayar dan Berhak Menerima THR? Kapan THR Dibayarkan dan Apa Momentumnya

- 25 Maret 2024, 16:30 WIB
Cek Siapa Wajib Membayar dan Berhak Menerima THR dan Kapan THR Dibayarkan. *
Cek Siapa Wajib Membayar dan Berhak Menerima THR dan Kapan THR Dibayarkan. * /poskothr.kemnaker.go.id/Portal Purwokerto

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: 6 Tips Mengelola Uang THR Idul Fitri dengan Bijak, Nomor 4 Kendalikan Hasratnya

Ini dengan dasar hukum: PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Lalu, kapan THR dibayarkan kepada pekerja atau buruh dan pada momentum apa saja THR bisa diberikan?

Dari sejumlah sumber dikutip, momentum untuk pemberian THR adalah hari raya keagamaan, diantaranya sebagai berikut:

- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Natal
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Imlek

THR ini dibayarkan sesuai dengan hari raya dari agama yang dianut oleh setiap pekerja. Hanya saja untuk momentum ini bisa disesuaikan dengan kebijakan dari setiap perusahaan yang ada.

Misalnya, perusahaan membuat kebijakan, hanya memberikan THR kepada semua pekerjanya saat datang Hari Raya Idul Fitri saja.

Selanjutnya ketentuan waktu perusahaan membayarkan THR diantaranya yakni THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR itu diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang rupiah.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x