Selain itu juga karena saat ini sudah dilakukan pendalaman kasus, sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Erdi juga menyampaikan jika sampai saat ini penyidik belum menerima pencabutan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith. Meskipun disisi lain kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan jika laporan korban kepada kepolisian sudag dicabut.
Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
“Sampai saat ini , tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Erdi.***