PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2021. Pemerintah memutuskan upah minimum di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut dilakukan, dengan alasan kondisi perekonomian dan juga perusahaan yang terdampak Covid-19. Sehingga mempengaruhi pemenuhan hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Upah 2021 Tidak Naik, Mengapa?
Baca Juga: Ade Londok Akhirnya Minta Maaf kepada Ganis dan Putrinya atas Kata-kata Kasar yang Dilontarkan
Dengan adanya keputusan tersebut diartikan jika upah minimum tahun 2021 akan sama dengan upah minimun tahun 2020. Untuk itu, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah tersebut.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.
Selanjutnya Menaker meminta Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2021 ini. Berikut adalah daftar besaran UMP yang ada di 34 provinsi di Indonesia :
Baca Juga: Update Covid-19 Seminggu Tambah 94 Kasus Positif di Cilacap, dan Dua Nakes Meninggal Dunia
Baca Juga: Ribuan Korban Banjir Mengungsi 49 Desa di 10 Kecamatan Tergenang
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Utara Rp 2.499.422
5. Bengkulu Rp 2.213.604
6. Bangka Belitung Rp 3.230.022
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
9. Riau Rp 2.888.563
Baca Juga: Waspada Upal! Dua Warga Purbalingga Dibekuk Polisi Gegara Beli HP Menggunakan Uang Palsu
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883