PORTAl PURWOKERTO - Surat Edaran (SE) soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 menuai banyak protes, terutama para buruh mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, keputusan sulit bukan tanpa kajian mendalam, SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang dia teken, merupakan jalan tengah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020 dalam keterangan resminya melalui laman Kemnaker.go.id di kutip Portal Purwokerto.
Baca Juga: Masih Menjalani Tahanan di Gunung Sindur, Habib Bahar Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan
Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.
Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE tersebut menurut Menteri Ida, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Penting! Ini Info Cuaca Selama Libur Akhir Oktober di Jawa Tengah
Menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.