Upah 2021 Tidak Naik, Mengapa?

- 28 Oktober 2020, 07:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

PORTAl PURWOKERTO - Surat Edaran (SE) soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 menuai  banyak protes, terutama  para buruh mereka merasa diperlakukan  tidak adil.

Menteri Tenaga Kerja  Ida Fauziyah menyatakan,  keputusan sulit bukan tanpa kajian mendalam, SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang dia teken, merupakan jalan tengah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020 dalam keterangan resminya melalui laman Kemnaker.go.id di kutip Portal Purwokerto.

Baca Juga: Masih Menjalani Tahanan di Gunung Sindur, Habib Bahar Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut menurut Menteri Ida, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Penting! Ini Info Cuaca Selama Libur Akhir Oktober di Jawa Tengah

Menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x