Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah.
"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disiapkan pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Fasilitator Massa Perusuh Demo UU Ciptaker, Masih Dalam Pengejaran
SE penetapan upah minimum yang diteken Menaker pada 26 Oktober 2020 ditujukan kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***