Upah 2021 Tidak Naik, Mengapa?

- 28 Oktober 2020, 07:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah.

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disiapkan  pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Fasilitator Massa Perusuh Demo UU Ciptaker, Masih Dalam Pengejaran

SE penetapan upah minimum yang  diteken  Menaker pada 26 Oktober 2020  ditujukan kepada para   Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021,  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x