PORTAL PURWOKERTO - Penahanan kembali Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat 2018 lalu, bakal di tarik ke ranah politik.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap klienya merupakan upaya kriminalisasi.
Pihaknya akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI. Dia akan mengangkat penahanan Bahar Smith ke ranah politik dengan meminta perlindungan ke DPR RI, selain upaya pra peradilan.
Baca Juga: Update Covid-19 Seminggu Tambah 94 Kasus Positif di Cilacap, dan Dua Nakes Meninggal Dunia
Baca Juga: Simak Aksi Patient Zero dan Virus Zombie yang Menegangkan
"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," katanya.
Untuk upaya praperadilan, dari aspek hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka.
Terkait dengan penganiayaan, sebenarnya kasus sudah selesai sejak2018. Diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Sudah selesai, sudah ada perdamaian,dan pencabutan laporan," katanya.
Baca Juga: Ratusan Warga Mengungsi Akibat Banjir Melanda Kroya Cilacap
Baca Juga: Penyanyi Kawakan Amerika, Gwen Stefani Bertunangan di Usia 51! Wow! Akhirnya!
Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat, Bahar bin Smith telah keluar dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini.