PORTALPURWOKERTO- Hari ini 2 November 2020 adalah hari terakhir pendaftaran bantuan UMKM dari Facebok senilai Rp 31 juta. Bantuan yang diberikan untuk UMKM di Indonesia tersebut rencananya akan disalurkan untuk 400 UMKM yang memenuhi syarat.
Adapun rincian bantuan Rp 31 juta tersebut yakni Rp 19 juta dalam bentuk tunai dan sisanya berupa bentuk iklan dari Facebook. Media sosial yang identik dengan warna biru ini juga tidak mengharuskan penerima bantuan sudah memiliki akun di Facebook untuk bisa mendapatkan dana ini.
Akan tetapi, ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi pendaftar seperti diantaranya adalah doumen persyaratan entitas bisnis. Pendaftar diwajibkan untuk melampirkan akta pendirian, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau nomor induk berusaha (NIB).
Baca Juga: Waspadai bencana Hidrologi, 319 Meninggal Karena Banjir dan Longsor
Baca Juga: Ditinggal Mudik, Puluhan Mobil Terbakar di Bengkel di Daerah Parung Bogor
Syarat lainnya adalah, perusahaan memiliki karyawan minimal 2 hingga 50 tahun dan sudah beroperasional lebih dari satu tahun. Selain itu, perusahaan juga harus berlokasi di wilayah Jabodetabek dan mengalami kesulitan akibat pandemi.
Jika Anda belum lolos juga dalam mendapatkan Bantuan UMKM Facebook ini, Anda dapat mengajukan bantuan untuk mendapatkan JPS Kemnaker.
Bantuan senilai Rp 40 juta ini diberikan oleh Kemnaker kepada kelompok pekerja untuk mengembangkan usaha dan modal selama masa pandemi
Baca Juga: Setelah JPS, Pekerja Korban PHK bisa ikut MangCovid