Beberapa daerah melakukan pendataan UMKM secara online, namun Anda perlu waspada dengan beberapa link yang beredar dan mengatasnamakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tetap Alokasikan 20 Persen APBN Untuk Pendidikan
Baca Juga: Waspadai bencana Hidrologi, 319 Meninggal Karena Banjir dan Longsor
Jika memang prosedur dilakukan secara online, lakukan konfirmasi dengan Kadiskop UMKM setempat untuk memastikan kebenaran pendataan secara online tersebut. Sebab kebijakan di beberapa daerah berbeda dalam pendataan secara online. Ada daerah yang tetap mewajibkan pengajuan diri melalui offline sebelum akhirnya diajukan oleh Kadiskop UMKM sebagai penerima BLT UMKM.
BLT Dana Desa sendiri diberikan untuk warga berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh perangkat desa setempat. Sehingga, untuk memastikan dapat BLT Desa atau tidak, bisa melakukan konfirmasi kepada petugas atau perangkat desa terkait.
Apabila belum mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah dan terbukti mengalami kesulitan di masa pandemi, maka bisa mengajukan melalui perangkat desa dan kelurahan setempat untuk kemudian mendapatkan BLT Dana Desa.
Pengajuan atau pendaftaran BLT Dana Desa tidak dapat dilakukan secara online dan mandiri karena penyaluran bantuan berdasarkan data yang telah diberikan sebelumnya.***