Baca Juga: Joe Biden Unggul, Trump Makin Meradang dan Tuduh Pilpres AS Curang
- Buka website remsi Kementrian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
- Klik tombok ‘Daftar’ di pojok kanan atas website
- Klik daftar sekarang, dibagian bawah kolom masuk, jika belum memiliki akun
- Isi data pibadi, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password, kemudian klik daftar sekarang
- Setelah selesai sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang terdaftar
- Lakukan aktivasi akun dnegan cara kembali ke web, dan klik masuk di pojok kanan website
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Jika sudah lengkap, akan muncul status di pemberitahuan di dashboard, apa masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
- Apabila nama sudah terdaftar dalam Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klim Kirim Aduan untuk mengadukan keluhannya.
Baca Juga: Over Stay Alasan Habib Rizieq Pulang Kampung, Mahfud di Deportasi Arab Saudi
Selamat mencoba, semoga kamu menjadi salah satu pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.*** (Ina Nurhayati/Berita DIY)