Siap-Siap Ganti Hape Ya, 5G Segera Mengudara di Indonesia

- 11 November 2020, 18:11 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Menteri Kominfo Johnny G Plate /Antara

Lebih lanjut Anggota DPR John Kenedy Azis menilai bahwa dengan adanya operator telekomunikasi yang meminta pemerintah memasukkan teknologi 4G dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja agar bisa masuk spektrum frekuensi radio.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah hanya berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

“Jadi Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah