Keluarga Habib Rizieq Shihab Bayar Lunas Sanksi Denda Pelanggaran Prokes Rp50 Juta Ke Pemprov DKI

- 15 November 2020, 16:18 WIB
Habib Rizieq dan putrinya, Najwa Shihab.
Habib Rizieq dan putrinya, Najwa Shihab. /Kolase instagram / ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca Juga: Isu Reuni Akbar di Monas, Doni Minta Pemprov DKI Menegakkan Perda COVID-19

 Habib Rizieq menurutnya  sudah memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. “Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Hanif pun memastikan, ke depan dalam setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Satpol PP Pemprov DKI Jakarta diketahui menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta ke Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Syarifah Najwa Shihab Langsungkan Pernikahan, Walikota: Jika Langgar Protokol Kesehatan, Kena Sanksi

Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah