Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP, Klik pip kemdikbud go id 2021, Ayo Cek PIP 2
KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besaran dana penerima manfaat PIP yaitu :
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Baca Juga: Udah Punya KIP? Ini Cara Cek Bantuan Tunai Rp1 Juta Untuk Pelajar dan Mahasiswa Dari Kemendikbud
Bagaimana cara cek penerima bantuan PIP? Simak caranya di sini.