PORTAL PURWOKERTO – Sebagai bentuk bantuan di era pandemi, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial, dan Kementrian Agama.
PIP disalurkan tak hanya bagi mereka yang bersekolah di jalur formal, tapi juga untuk peserta didik jalur informal, seperti kejar paket dan peserta kursus.
Baca Juga: Jangan Terlambat, Ini Batas Pendaftaran Dana PIP 2021
Nominal dana yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing pelajar. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka akan semakin besar dana yang akan diterima.
Beriktu adalah rincian nominal dana yang bisa diterima oleh para pelajar.
• SD/MI/Paket A
Rp225.000,00 per semester atau Rp450.000,00 per tahun
• SMP/MTs/Paket B
Rp375.000,00 per semester atau Rp750.000,00 per tahun
• SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan
Rp500.000,00 per semester atau Rp1.000.000,00 per tahun
Baca Juga: Syarat Mendaftar Dana PIP 2021, Dapatkan Rp2,2 Juta Jika Kamu Masuk Golongan Ini