PORTAL PURWOKERTO - Ganjar Pranowo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau organisasi terlarang lainnya. Jika tetap nekad Gubernur Jawa Tengah tak segan segan untuk mencopot ASN yang bersangkutan.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, ada Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Kalau hari ini masih ada ASN yang mencoba berafiliasi. Sama dengan melanggar pakta integritas, melanggar komitmen, Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang," kata Ganjar Pranowo saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: FPI Sebut Pemerintah Bubarkan Mereka sebagai Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar
Tindakan tegas Ganjar Pranowo yang cukup mengejutkan tersebut. Dia mewanti-wanti tentang kesetiaannya pada idiologi pancasila dan larangan terafiliasi dengan organisasi terlarang seperti FPI, PKI dan HTI
Saat pelantikan sebagai ASN artinya bahwa sudah menandatangani pakta integritas. Diantaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Muncul Tulisan 'Cilacap Bercahaya Tanpa FPI'
”Sehingga tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang PKI, HTI dan FPI. Kalau masih ada, silahkan angkat tangan sejak sekarang," kata Ganjar usai melantik para pejabat fungsional itu.
Ganjar menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Dan organisasi-organisasi apa yang terlarang oleh negara, juga sudah dijelaskan.
Ganjar juga mengingatkan bahwa pencopotan atau pemecatab tak hanya terkait idiologi namun terkait dengan korupsi kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap DemokrasiBaca Juga: FPI Dibubarkan, Muncul Tulisan 'Cilacap Bercahaya Tanpa FPI'
Khusus soal korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik.
"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," ucapnya.
Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Baca Juga: Sah, Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Tidak memiliki Legal Standing
Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).***