PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 8,01 persen, Berapa UMK Banyumas 2023? Cek daftar UMK Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara tahun 2022.
Kenaikan UMP Jawa Tengah menjadi 8,01 persen ini bisa menjadi acuan berapa UMK Banyumas 2023 dan berikut daftar UMK Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara tahun 2022.
Penetapan UMK Jawa Tengah yang naik 8,01 persen di tahun 2023 ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada hari Senin, 28 November 2022.
Dengan begitu, nilai UMK 2023 Jawa Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp1.958.169,69.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.
Adapun penetapan UMP 2023 Jawa Tengah ini berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemudian permenaker tersebut menggunakan rumus baru yakni dengan mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," jelasnya.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Berapa Kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023?
Cara menghitung besaran UMK Banyumas 2023 apabila kenaikan menjadi 8,01 persen bisa dengan menggunakan formula.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 8,01%
Perlu diketahui bahwa UMK Banyumas tahun 2022 adalah sebesar Rp1.983.261,84
Jadi, apabila UMP Jateng 2023 naik menjadi 8,01 persen maka terjadi penambahan sekitar Rp158.859 sehingga UMK Banyumas diperkirakan menjadi Rp2.142.121.
Berikut ini adalah besaran daftar UMK Jawa Tengah tahun 2022 bagi wilayah Barlingmascakeb alias Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen.
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
2. Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
3. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
4. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
5. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
6. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,1
Demikinlah informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 8,01 persen, Berapa UMK Banyumas 2023? Cek daftar UMK Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara tahun 2022. ***